Megapolitan . 08/05/2025, 15:42 WIB

Dana KJP Plus Maret 2025 Sudah Cair, Ini Cara Ambil dan Aturan Pemakaiannya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

  • Masukkan kartu ATM Bank DKI di mesin

  • Cek saldo dan tarik dana tunai maksimal Rp 100 ribu

  • Sisa dana hanya bisa digunakan secara non-tunai sesuai ketentuan

Penerima baru wajib menyelesaikan proses pembukaan rekening terlebih dahulu. Tahapannya adalah:

  • Datang ke Bank DKI untuk pembuatan rekening, pencetakan buku tabungan, dan ATM

  • Setelah selesai, pihak bank akan menghubungi penerima untuk pengambilan

  • Setelah dokumen diterima, dana akan diunggah ke rekening penerima

Aturan Penggunaan Dana: Wajib Sesuai Tujuan Pendidikan

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Dana personal hanya bisa dicairkan tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan. Sisanya digunakan secara non-tunai melalui mitra yang bekerja sama dengan program ini.

Barang dan layanan yang diperbolehkan meliputi:

  • Buku, alat tulis, dan alat gambar

  • Seragam, sepatu, tas sekolah

  • Alat bantu belajar seperti kacamata, kalkulator, dan flashdisk

  • Komputer atau laptop

  • Kudapan bergizi dan alat praktik

  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler

  • Seragam pramuka dan perlengkapannya

Manfaat Tambahan: Akses Tempat Wisata Gratis

Menariknya, tahun ini penerima KJP Plus juga mendapatkan akses gratis ke sejumlah tempat wisata di Jakarta. Kerja sama antara Pemprov dan pengelola wisata ini menjadi peluang edukatif yang menyenangkan bagi siswa.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com