Megapolitan . 08/05/2025, 15:42 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Masukkan kartu ATM Bank DKI di mesin
Cek saldo dan tarik dana tunai maksimal Rp 100 ribu
Sisa dana hanya bisa digunakan secara non-tunai sesuai ketentuan
Penerima baru wajib menyelesaikan proses pembukaan rekening terlebih dahulu. Tahapannya adalah:
Datang ke Bank DKI untuk pembuatan rekening, pencetakan buku tabungan, dan ATM
Setelah selesai, pihak bank akan menghubungi penerima untuk pengambilan
Setelah dokumen diterima, dana akan diunggah ke rekening penerima
Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Dana personal hanya bisa dicairkan tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan. Sisanya digunakan secara non-tunai melalui mitra yang bekerja sama dengan program ini.
Barang dan layanan yang diperbolehkan meliputi:
Buku, alat tulis, dan alat gambar
Seragam, sepatu, tas sekolah
Alat bantu belajar seperti kacamata, kalkulator, dan flashdisk
Komputer atau laptop
Kudapan bergizi dan alat praktik
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler
Seragam pramuka dan perlengkapannya
Menariknya, tahun ini penerima KJP Plus juga mendapatkan akses gratis ke sejumlah tempat wisata di Jakarta. Kerja sama antara Pemprov dan pengelola wisata ini menjadi peluang edukatif yang menyenangkan bagi siswa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media