Megapolitan . 08/05/2025, 15:42 WIB

Dana KJP Plus Maret 2025 Sudah Cair, Ini Cara Ambil dan Aturan Pemakaiannya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Aturan Penggunaan Dana: Wajib Sesuai Tujuan Pendidikan

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Dana personal hanya bisa dicairkan tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan. Sisanya digunakan secara non-tunai melalui mitra yang bekerja sama dengan program ini.

Barang dan layanan yang diperbolehkan meliputi:

Manfaat Tambahan: Akses Tempat Wisata Gratis

Menariknya, tahun ini penerima KJP Plus juga mendapatkan akses gratis ke sejumlah tempat wisata di Jakarta. Kerja sama antara Pemprov dan pengelola wisata ini menjadi peluang edukatif yang menyenangkan bagi siswa.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com