Megapolitan . 08/05/2025, 15:42 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Dana personal hanya bisa dicairkan tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan. Sisanya digunakan secara non-tunai melalui mitra yang bekerja sama dengan program ini.
Barang dan layanan yang diperbolehkan meliputi:
Buku, alat tulis, dan alat gambar
Seragam, sepatu, tas sekolah
Alat bantu belajar seperti kacamata, kalkulator, dan flashdisk
Komputer atau laptop
Kudapan bergizi dan alat praktik
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler
Seragam pramuka dan perlengkapannya
Menariknya, tahun ini penerima KJP Plus juga mendapatkan akses gratis ke sejumlah tempat wisata di Jakarta. Kerja sama antara Pemprov dan pengelola wisata ini menjadi peluang edukatif yang menyenangkan bagi siswa.
PT.Portal Indonesia Media