Hukum dan Kriminal . 08/05/2025, 15:28 WIB
Penulis : Aries Setianto | Editor : Aries Setianto
fin.co.id - “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” Pertanyaan tegas itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025). Pernyataan tersebut bukan hanya menggugah semangat, tapi juga menandai komitmen pemerintahan barunya dalam memberantas korupsi.
Salah satu langkah konkret yang diharapkan publik adalah pengesahan RUU Perampasan Aset, sebuah instrumen hukum yang dapat mempermudah negara mengambil kembali aset hasil kejahatan—khususnya korupsi.
Pemerintah menyatakan siap. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihak eksekutif tidak akan menghambat pembahasan.
Namun, kesiapan tersebut belum sepenuhnya bersambut di DPR. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengungkapkan bahwa Surpres (Surat Presiden) terkait RUU ini masih merujuk pada masa pemerintahan Presiden Jokowi di tahun 2023. Sampai saat ini, belum ada pembaruan dari pemerintahan Prabowo.
“Surpres-nya masih yang lama. Tapi kalau pemerintah ingin mengajukan perubahan, tentu saja diperbolehkan,” kata Adies (7/5/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa draf final RUU Perampasan Aset kini sedang dalam proses pematangan. Pemerintah, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tengah menyempurnakan isi regulasi.
Namun, Adies Kadir mengingatkan bahwa seluruh mekanisme perampasan aset nantinya juga tergantung pada revisi KUHAP, karena dasar hukum untuk penyitaan dan perampasan harus termuat di dalamnya. Artinya, RUU ini belum akan diproses secara penuh sebelum KUHAP rampung.
PT.Portal Indonesia Media