RUU Perampasan Aset: Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Masih Sekadar Wacana?

news.fin.co.id - 08/05/2025, 15:28 WIB

RUU Perampasan Aset: Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Masih Sekadar Wacana?

RUU Perampasan Aset. Image (Istimewa).

fin.co.id - “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” Pertanyaan tegas itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025). Pernyataan tersebut bukan hanya menggugah semangat, tapi juga menandai komitmen pemerintahan barunya dalam memberantas korupsi.

Salah satu langkah konkret yang diharapkan publik adalah pengesahan RUU Perampasan Aset, sebuah instrumen hukum yang dapat mempermudah negara mengambil kembali aset hasil kejahatan—khususnya korupsi.

Advertisement

RUU Perampasan Aset: Siapkah Pemerintah dan DPR Bergerak Bersama?

Pemerintah menyatakan siap. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihak eksekutif tidak akan menghambat pembahasan.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003,” ujar Yusril, Jumat (2/5/2025).

Namun, kesiapan tersebut belum sepenuhnya bersambut di DPR. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengungkapkan bahwa Surpres (Surat Presiden) terkait RUU ini masih merujuk pada masa pemerintahan Presiden Jokowi di tahun 2023. Sampai saat ini, belum ada pembaruan dari pemerintahan Prabowo.

“Surpres-nya masih yang lama. Tapi kalau pemerintah ingin mengajukan perubahan, tentu saja diperbolehkan,” kata Adies (7/5/2025).

Finalisasi DIM dan Koordinasi Lintas Kementerian

Advertisement

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa draf final RUU Perampasan Aset kini sedang dalam proses pematangan. Pemerintah, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tengah menyempurnakan isi regulasi.

Aries Setianto
Aries Setianto
Penulis

Penulis FIN.CO.ID