Hukum dan Kriminal . 10/05/2025, 23:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenanan atau President Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menanggapi penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) setelah membuat dan mengunggah meme dari AI Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Dia mengatakan, penangkapan ini bukan berdasarkan laporan dari pihaknya ataupun Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Bapak Presiden sampai hari ini, kan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.
Meski demikian, dia menyayangkan adanya kritik yang menjurus kepada penghinaan kepala negara. Karena, kata dia, itu merupakan kebencian.
"Walaupun kita menyayangkan, tentu, karena ruang ekspresi itu, kan, harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," katanya.
Meski begitu ia menyarankan agar mahasiswi berinisial SSS tersebut diberi pembinaan. Menurutnya, kejadian ini tak lepas dari konteks demokrasi eks demokrasi
Menurut 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini tak lepas dari konteks demokrasi yang senantiasa dilanggengkan oleh para pemuda. "Harapan kita, mahasiswa yang mungkin selama ini terlalu bersemangat, misalnya memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya mungkin nanti bisa diberikan pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum," tandasnya.
"Kalau anak muda, ya, mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, lebih baik dibinai karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum," katanya.
Di sisi lain, ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku. "Kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, sebaiknya diberi pemahaman," pungkasnya.
Sebelumnya, kabar penangkapan SSS ramai dibicarakan di media sosial, salah satunya oleh akun X @MurtadhaOne1. Dimana, disebutkannya mahasiswi tersebut ditangkap karena membuat meme yang menyerupai Presiden RI Prabowo Subianto.
“Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis caption akun tersebut.
Hal ini lantas dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. "Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan," katanya.
(Annisa Zahro)
PT.Portal Indonesia Media