Viral . 10/05/2025, 09:35 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Viral di media sosial seorang warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan tentara Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Seperti diunggah oleh akun TikTok @zstorm689. Orang tersebut bahkan diketahui merupakan pernah menjadi anggota TNI Angkatan Laut.
Kabar ini setelah beredar foto tentara tersebut mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) Marinir lengkap dengan baret jingga berfoto di depan Markas Kodikmar Surabaya.
Kemudian pasa foto berikutnya, dia mengenakan pakaian militer tentara Rusia.
Dalam keterangan fotonya, dia menulis bahwa dirinya pernah jadi Marinir.
"Loh kok jadi tentara Rusia? Bukannya dulu Marinir. Iya dulu Marinir! Tapi itu dulu!" begitu keterangan fotonya.
Usut punya usut, tentara tersebut bernama Sean berpangkat Sersan Dua (Serda).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady membenarkan hal itu. Dia menyebut bahwa itu mantan prajurit marinir yang telah dipecat karena tinggal tugas tanpa izin sejak tahun 2022.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
Pengadilan Militer II-8 Jakarta telah memutuskan hukuman terhadap Satria secara in absentia, yakni tanpa kehadirannya di persidangan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan diberi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sebagai catatan, putusan in absentia merupakan keputusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa meskipun yang bersangkutan tidak hadir saat proses persidangan berlangsung.
Putusan terhadap Satria pun sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kadispenal soal apakah Satria benar-benar sempat menjalani masa hukuman penjara atau belum.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," tutur Kadispenal. *
PT.Portal Indonesia Media