fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlibat dalam menertibkan parkir liar di Jakarta. Bahkan, pelaku menggetok tarif parkir liar sebesar Rp50.000.
"Dalam operasi untuk parkir liar Satpol PP terlibat. Kalau Satpol PP terlibat kan artinya apa? Maka Balai Kota juga ikut dalam hal itu," kata Pramono di Galeri Demono, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2025.
Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 9 juru parkir liar di sekitar kawasan Monas hingga Thamrin City. Sembilan pelaku yang diamankan yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).
Secara paksa, para pelaku meminta pemilik kendaraan membayar uang parkir hingga lebih Rp50 ribu. Padahal seharusnya tidak dikenakan biaya parkir karena lokasi berada di zona bebas pungutan liar.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, operasi khusus Polda Metro Jaya yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025.
Operasi ini menyasar aksi-aksi premanisme dan ormas yg meresahkan masyarakat serta debt collector yg ambil paksa kendaraan bermotor.
“Untuk Polres Metro Jakarta Pusat sendiri, tiga hari pertama telah melakukan cukup banyak penindakan. Ini termasuk penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga,” kata Danny Yulianto.
Baca Juga
(Cahyono)