fin.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta korupsi.
Dalam informasi yang mencuat di kalangan awak media, Marullah dilaporkan karena diduga mengangkat anaknya sendiri, bernama Muhammad Fikri Makarim (Kiky) sebagai Tenaga Ahli Sekda. Tak hanya itu, ia juga mengangkat keponakannya bernama Fasial Syafruddin dari Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Jakarta Pusat menjadi Pelaksana Tugas Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Dalam hal ini, pelapor menyebut Kiky sebagai makelar proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proyek-proyek yang dilelang disebut harus seizin Kiky dan apabila pemenang tak direstuinya harus dilaksanakan lelang ulang.
Lalu, Kiky juga disebut sebagai makelar asuransi. Pelapor menyebut Bank DKI diminta agar asuransi nasabah Bank DKI diberikan ke perusahaan yang disodorkan Kiky.
Kiky juga meminta Jakpro agar mengasuransikan aset-aset Jakpro ke perusahaan yang direkomendasikan Kiky. Kiky juga meminta supaya pengelolaan parkir dan asuransi aset Pasar Jaya diberikan ke perusahaan yang direkomendasikannya.
Sementara itu, Faisal diduga meminta jajaran di bawahnya untuk memberikan setoran uang padanya serta menguasai empat kendaraan dinas.
Bukan cuma anak dan ponakan, pelapor juga menyebut Marullah mengangkat Chaidir dari Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir diduga kerap melakukan jual beli jabatan.
Baca Juga
(Ayu Novita)