fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2021, Susilo Prasojo.
Susilo Prasojo diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
“Saksi hadir, dan didalami terkait keuangan PT ASDP tahun 2021,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Susilo diperiksa penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih pada Senin lalu, 5 Mei 2025.
Sementara itu, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017 - 2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019 - 2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020 - 2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketoka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014.
Namun, ketika itu, sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT Jembatam Nusantara sudah tua.
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.
Lalu, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
Namun, proses akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan, salah satunya dokumen penilaian pemeriksaan kapal.
. (*)