Hukum dan Kriminal

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Eks Direktur Minerba Kementerian ESDM

news.fin.co.id - 16/05/2025, 18:55 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

fin.co.id - Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono.

"Sudah banding, 8 Mei 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Keputusan banding itu akhirnya diambil setelah Kejaksaan Agung diberi waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan sikap terhadap vonis.

Harli tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait persiapan Kejaksaan Agung menghadapi sidang banding nanti.

Pada Senin, 5 Mei 2025, Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015–2022 Bambang Gatot Ariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Advertisement

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Selain pidana penjara, Bambang juga turut dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi Bambang. Hal memberatkan, yakni Bambang tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

"Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan," ucap Hakim Ketua menambahkan.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut membacakan putusan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto, yakni pidana penjara selama 3 tahun.

Advertisement

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum sehingga dikenakan pasal yang sama dengan Bambang. Begitu pula pidana denda, Supianto divonis dengan besaran denda dan subsider yang sama seperti Bambang.

Adapun vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang lebih tinggi besarannya dari vonis, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Bambang, jaksa bahkan menuntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp60 juta subsider 2 tahun penjara. Namun dalam putusan, majelis hakim meniadakan pidana tambahan itu.

Khanif Lutfi
Penulis