fin.co.id - Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka dalam kasus permintaan proyek ke PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025 malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selan MS, ada dua tersangka lainnya. Dia mengatakan, keduanya yakni IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon dan RU, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon serta MH.
"Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. IA diduga meminta proyek tanpa lelang, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total, dan RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan," katanya kepada wartawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Dia memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan proporsional tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Polda Banten masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," katanya.
(Rafi Adhi)