fin.co.id - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut berkali-kali dalam dakwaan kasus pengamanan judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).
Adapun terdakwa dalam persidangan itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dimana dalam persidangan itu, Budi Arie disebut menerima 50 Persen Keuntungan ’Jaga’ Situs Judol.
Mulanya, Jaksa mengungkapkan kronologi kasus tersebut bermula pada sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.
Baca Juga
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Singkat cerita, pada April 2024, praktik penjagaan situs judi disebut makin terstruktur. Adhi Kismanto mengaku menerima informasi bahwa Budi Arie meminta agar kegiatan penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.
Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto selanjutnya mengadakan pertemuan dengan Zulkarnaen di cafe wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," papar jaksa.
Dari pertemuan itu disepakati bahwa tarif penjagaan sebesar Rp8 juta per website dengan pembagiannya masing-masing.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.
Tidak hanya itu, Budi Arie juga menyetujui perpindahan posisi Adhi dan Zulkarnaen ke lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.