fin.co.id - Nama Charlie Chandra (48) tengah jadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat. Nggak main-main, penyidik dari Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bahkan sampai harus menunggu 24 jam di depan rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, demi memastikan penyerahan diri Charlie.
“Sudah 24 jam kami di sini. Kami hanya menunggu itikad baik dari saudara CC untuk mengikuti proses hukum,” kata AKBP Mirodin, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, saat diwawancara pada Minggu, 18 Mei 2025.
Dari Panggilan Pertama Sampai Status P21
Masalah bermula dari panggilan penyidik pada 22 April 2025, yang tidak diindahkan oleh Charlie. Lalu, pemanggilan kedua dilayangkan pada 25 April. Setelah mangkir dua kali, Charlie akhirnya hadir di Polda Banten pada 29 April, itu pun dengan didampingi kuasa hukum.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Banten mengeluarkan surat P21 pada 15 Mei 2025. Artinya, berkas perkara Charlie telah dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Proses sudah sampai tahap P21. Jadi, kami ingin melanjutkan ke tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelas Mirodin.
Penjemputan Terkendala Kuasa Hukum
Saat hendak menjemput Charlie pada Sabtu (17/5), polisi mengaku sempat mengalami penolakan dari pihak kuasa hukum. Bahkan, terjadi ketegangan ketika penyidik meminta Charlie untuk keluar dan menyerahkan diri.
Pihak kuasa hukum, Ghufron, menyebut bahwa mereka tidak berniat mangkir, tapi menganggap kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya yang disebut sebagai korban sengketa tanah dengan pengembang besar.
Baca Juga
“Kalau ada panggilan resmi, kita pasti datang. Tapi kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2,” ujar Ghufron kepada awak media.
Polisi Tetap Standby, Tersangka Belum Muncul
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih berjaga di sekitar kediaman Charlie Chandra, menunggu agar yang bersangkutan keluar dan mengikuti proses hukum. Meski sempat mendapatkan perlawanan secara pasif, penyidik menegaskan tidak akan melakukan tindakan represif selama tersangka masih menunjukkan sikap kooperatif.
Polda Banten sendiri belum memberikan sinyal akan melakukan penangkapan paksa, dan masih membuka ruang bagi Charlie untuk menyerahkan diri secara sukarela.
“Yang kami inginkan cuma satu, agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami harap saudara CC bisa bersikap kooperatif,” tambah Mirodin.
Sengketa Tanah Jadi Latar Belakang?
Menariknya, kuasa hukum Charlie berkali-kali menyebut bahwa kasus pemalsuan surat ini tak lepas dari sengketa tanah yang melibatkan pengembang kawasan elit Pantai Indah Kapuk 2. Meski belum ada pernyataan resmi dari pengembang, isu ini sudah ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Polda Banten belum mengonfirmasi apakah ada hubungan langsung antara perkara pemalsuan surat dengan konflik agraria tersebut. Namun, pengusutan tetap berjalan dan status tersangka tetap melekat pada Charlie Chandra. (Rafi Adhi)