Hukum dan Kriminal . 19/05/2025, 11:13 WIB

Hari Ini, Sidang Perdana Ridwan Kamil vs Lisa Mariana Digelar di PN Bandung

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 19 Mei 2025. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin konferensi telah ditetapkan, terdiri dari Hakim Surono, Eti, dan Rahmawati. Agenda sidang perdana meliputi pemanggilan para pihak dan kemungkinan penunjukan mediator untuk proses mediasi, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menyatakan, kliennya siap menghadiri konferensi dan menantikan kehadiran Ridwan Kamil atau perwakilannya. Sidang digelar hari ini.

"Hari Senin 19 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung," katanya kepada wartawan, Minggu, 18 Mei 2025.

Dalam gugatan tersebut, Lisa meminta pengadilan untuk memerintahkan tes DNA guna membuktikan klaimnya bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya yang berusia sekitar tiga tahun.

"Undangan peliputan media cetak maupun eletronik terkait persidangan klien kami Lisa Mariana selaku Penggugat dan Ridwan Kamil selaku Tergugat," katanya.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait gugatan ini.

Namun mereka menyatakan kesiapannya untuk hadir dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait gugatan ini. Namun mereka menyatakan kesiapannya untuk hadir dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Lisa Mariana mengklaim memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan mengaku memiliki anak dari hubungan tersebut. Sebagai tanggapan, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, dan kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan.

Sidang perdana ini akan menjadi awal dari proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Hasyim Ashari)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com