Megapolitan . 20/05/2025, 18:18 WIB

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMP

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pada Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai siswi SMP.

"Pelaku seorang pria berinisial FA (19), kami amankan semalam di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Selasa.

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana pelecehan dimaksud terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan hasil laporan keluarga korban. Kejadian ini juga sempat viral di sejumlah kanal media sosial.

Dari keterangan keluarga korban, peristiwa itu terjadi pada akhir Maret 2025 di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Korban saat itu pulang ke rumah hingga larut malam.

"Orang tua korban menemukan isi percakapan di media sosial yang menunjukkan ajakan pelaku untuk bertemu," katanya.

Setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, korban mengaku dijemput untuk dibawa ke rumah pelaku. Di kediaman itu, korban diberi makanan dan minuman hingga diajak masuk ke dalam kamar.

"Di tempat tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban," katanya.

Petugas segera menindaklanjuti keterangan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Sukatani.

"Pada saat penangkapan, pelaku tengah bersembunyi di rumah orang tuanya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti pakaian yang dikenakan saat kejadian menuju Mapolres Metro Bekasi. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa korban ke kediamannya dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan jajaran Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk selalu melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan serta tindakan pelecehan seksual.

"Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap anak guna dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Kapolres.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com