Hukum dan Kriminal . 21/05/2025, 20:53 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Polri mengungkap kasus pelecehan dan penjualan konten eksplisit di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang memiliki sekitar 32.000 anggota.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan grup ini dibentuk pada Agustus 2024 dan telah disuspend.
"Dari hasil penyelidikan kami, bahwa grup ini digunakan untuk saling bertukar dan menjual konten eksplisit, termasuk foto dan video," katanya kepada awak media, Rabu 21 Mei 2025.
Diungkapkannya, pihaknya menemukan bahwa beberapa anggota grup melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
"Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan analisis forensik untuk mengidentifikasi anggota grup yang terlibat," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Polisi juga akan terus melakukan patroli siber untuk memantau konten-konten yang melanggar aturan. (Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media