fin.co.id - Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali menerapkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema yang digunakan kali ini kemungkinan besar masih mengikuti pola yang diberlakukan pada Januari hingga Februari 2025.
Namun, ada penyempitan segmen penerima manfaat. Diskon hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yaitu golongan 450 VA dan 900 VA saja. Sebelumnya, program serupa mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Diskon listrik tersebut merupakan bagian dari enam insentif dalam paket kebijakan yang tengah digodok pemerintah. Selain potongan tarif listrik, paket tersebut juga mencakup diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Meski sudah diumumkan, detail pelaksanaan insentif listrik belum disampaikan. Airlangga menjelaskan bahwa regulasi teknis masih disusun di masing-masing kementerian. Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk mendukung seluruh insentif ini.
Menurut Airlangga, laporan awal mengenai program ini sudah dilaporkan kepada Presiden. Ia berharap regulasi dapat segera difinalisasi agar kebijakan bisa diterapkan sesuai jadwal.
Baca Juga
Hal senada diungkapkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang menargetkan semua aturan teknis rampung sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujar Susi.
Ia menambahkan bahwa insentif ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat, terutama saat libur sekolah, sekaligus bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 untuk ASN.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal II 2025, usai mencatatkan pertumbuhan 4,87 persen di kuartal pertama tahun ini. *