Koalisi Sipil Anti Korupsi Kirim Surat Terbuka ke Prabowo, Ini Isinya

news.fin.co.id - 28/05/2025, 19:50 WIB

Koalisi Sipil Anti Korupsi Kirim Surat Terbuka ke Prabowo, Ini Isinya

Tanda terima surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto telah diterima. Foto: Dok Akurat.co

Setelah riuh dikritisi, enam bulan kemudian, baru penyidik mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Purwati Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL) pada 23 April 2025 dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Suite Indolampung pada 24 April 2025. Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di persidangan pada 7 Mei 2025.

"Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar, yang ingin perkara perdatanya menang, melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK. Keganjilan berikutnya tatkala ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram. Alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Sebuah argumen yang tidak logis sekaligus mencurigakan," kata Ronald.

Hal itu mengindikasikan bahwa dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi merintangi penyidikan (obstruction of justice). Terkait temuan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 10 Februari 2025.

Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice). Pemberian gratifikasi tidak memiliki korelasi dengan posisi dan kapasitas Zarof Ricar, selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Advertisement

Dengan dalih apa pun, hal ini dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk mengamankan pemberi suap, termasuk Sugar Group Company dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan.

Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap. Dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial.

Fakta penting ketiga, kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar, di persidangan pada 28 April 2025. Yang pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp1,2 triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani dan bukan Rp915 miliar.

Sehingga patutlah dipertanyakan, ke mana sisa uang Rp285 miliar hasil penyitaan tersebut?

Sedangkan fakta keempat dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar terdapat keganjilan karena ternyata JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan istrinya.

"Usai melakukan penggeledahan, Kejagung seperti ingin menyembunyikan fakta dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan istrinya tersebut," kata Ronald.

(Adm)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID