fin.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
“Pemerintah pusat dan pemda wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi -MK- Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar,” ujar Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/5).
KPAI menyambut baik putusan MK tersebut, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan hak pendidikan anak terpenuhi secara menyeluruh.
“Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat,” tegas Aris.
Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” merupakan tanggung jawab negara, termasuk terhadap lembaga pendidikan dasar yang dikelola oleh masyarakat atau swasta.
KPAI menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan putusan tersebut, dan meminta adanya tindak lanjut konkret dalam bentuk kebijakan operasional di tingkat nasional maupun daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, sekitar 29,21 persen dari total 30,2 juta anak diketahui tidak melanjutkan pendidikan, dengan alasan utama berkaitan dengan kesulitan ekonomi.
“Kami percaya bahwa dengan diterapkannya putusan ini, angka anak tidak sekolah akan menurun signifikan,” kata Aris.
Lebih lanjut, ia menilai keputusan MK ini sebagai momentum penting untuk membangun sistem pendidikan dasar yang benar-benar ramah anak, inklusif, dan bebas biaya.
“Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tutupnya.