Megapolitan . 29/05/2025, 23:03 WIB

Segel 2 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Bekasi, KLH Siapkan 3 Opsi Sanksi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan yakni PT Harrosa Darma Nusantara (PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI). Kedua perusahaan itu merupakan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Ardiyanto Nugroho. Maka itu, kata dia, KLH tengah menyiapkan tiga hukum yang sesuai dengan yang diperbuat oleh kedua perusahaan tersebut.

“Kami menggunakan tiga instrumen penegakan hukum yang bisa diterapkan terhadap usaha atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kriteria pelanggarannya,” kata Ardiyanto di Bekasi, Kamis, 29 Mei 2025.

Selain persiapan instrumen hukum, kata dia, KLH juga akan menjatuhkan sanksi pidana, sanksi perdata terhadap kedua perusahaan ini.

“Kemudian penerapan penegakan hukum administrasi berupa pengenaan sanksi administratif sesuai Pasal 508 PP Nomor 22 Tahun 2021,” katanya.

Tidak hanya itu, Ardiyanto juga akan mengawasi beberapa perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT HDN sebagai langkah antisipasi.

“Apabila ada dugaan bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja sama melakukan pelanggaran, tentu saja Gakkum LH akan melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Ardiyanto.

Sementara itu, Ardiyanto akan mempelajari mengenai perizinan pengangkutan limbah punya PT HDN.

“Kami dapat merekomendasikan ke unit penerbit rekomendasi untuk menghentikan sementara izin pengangkutan limbah B3 (jika ditemukan hal yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Ia berhadap agar masyarakat setempat dapat membantu pihak KLH dalam pengawasan terhadap perusahaan pengelola limbah B3.

“Kami meminta masyarakat setempat untuk aktif mengadukan setiap dugaan pencemaran dan kerusakan yang terjadi di lingkungannya ke KLH atau BPLH melalui kanal pengaduan kami,” katanya.

(Dimas Rafi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com