fin.co.id - Kisruh di tubuh Baznas Jawa Barat (Baznas Jabar) kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal program bantuan atau pengelolaan dana zakat, melainkan perkara dugaan korupsi miliaran rupiah. Yang bikin kasus ini makin pelik, sang pelapor justru dijerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Suara Kritis Berujung Pemecatan
Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, sempat lantang bersuara tentang dugaan korupsi di lembaga tempatnya bekerja. Ia mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah dari APBD Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan itu mencakup periode penggunaan dana dari 2021 hingga 2023.
Namun, langkah beraninya justru berujung pemecatan. Pada 2024, Tri resmi diberhentikan dari Baznas Jabar. Alasan resminya adalah karena rasionalisasi organisasi dan dugaan indisipliner. Tapi tidak sedikit yang menduga, pemecatan itu berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap pengelolaan dana lembaga.
DPRD Pernah Bahas, Tapi Tak Ada Tindak Lanjut
Pada Agustus 2024, isu ini sempat menghangat ketika sejumlah mahasiswa melaporkan dugaan korupsi ke DPRD Jawa Barat. Menariknya, data yang disampaikan para mahasiswa sejalan dengan laporan yang pernah dibuka Tri Yanto sebelumnya.
Namun, hasil rapat DPRD kala itu menyatakan tidak ditemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Baznas Jabar. Sejak saat itu, isu ini pun meredup dan tidak terdengar kelanjutannya.
Ditetapkan Tersangka Karena Dokumen Rahasia
Kasus ini kembali mencuat bukan karena pengusutan dugaan korupsi, melainkan karena Tri Yanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia dilaporkan atas tuduhan akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia milik Baznas Jabar.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Tri diduga tanpa hak mengakses, memindahkan, dan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik lembaga kepada pihak luar.
"TY (Tri Yanto) diduga telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.
Ia juga menyebut, dokumen itu sudah dipindahkan ke laptop pribadi Tri sekitar Agustus 2023. Bahkan, beberapa dokumen penting lain seperti laporan pertanggungjawaban dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Jabar tahun 2020, juga diduga ikut disebarkan ke sejumlah instansi.
Laporan dari Atasan, Bukan dari Publik
Penetapan tersangka terhadap Tri Yanto bermula dari laporan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan, yang dibuat pada 7 Maret 2025 dengan nomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT. Informasi awal soal dugaan penyebaran dokumen ini pertama kali dilaporkan oleh Mohamad Indra Hadi pada November 2024.