Ekonomi

Menaker Siapkan Mitigasi Terkait PHK di Industri Perhotelan

news.fin.co.id - 30/05/2025, 22:12 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

fin.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengantisipasi potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perhotelan. Maka itu, dia kini tengah mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menyikapi fenomena PHK ini.

Yassierli mengatakan, sejumlah langkah-langkah antisipasi terdiri dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), fasilitas pelatihan, dan peningkatan kompetensi (reskilling and upskilling), hingga wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

“Ini sudah menjadi suatu inisiatif bantuan mitigasi,” kata Menaker Yassierli kepada Disway Group di Jakarta, Jumat, 30 Mei 2025.

Dia mengatakan, Kemnaker juga telah menggelar rangkaian kegiatan pameran bursa kerja atau Job Fair 2025 pada 22-23 Mei 2025 di halaman Kantor Kemnaker, Jakarta.

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, penyelenggaraan Job Fair 2025 untuk memberikan sarana bagi pemberi kerja/perusahaan dan lembaga perekrutan bertemu dengan pencari kerja secara langsung untuk menawarkan peluang pekerjaan.

Melalui Job Fair ini, pihaknya ingin membuka kesempatan bagi pencari kerja untuk bertemu langsung dengan para perekrut, memperluas jaringan profesional, dan bahkan langsung mengikuti wawancara di tempat (walk-in interview).

“Ini adalah momentum yang luar biasa, kita masih mempunyai semangat, punya optimisme, di mana ada gelombang PHK yang luar biasa, tapi di sisi lain ada rekrutmen tenaga kerja yang sangat banyak,” katanya.

Dia mengatakan, dunia usaha dan industri untuk patuh terhadap regulasi yang ada, serta menunjukkan keberpihakan kepada pekerja/buruh dan pencari kerja. Dalam hal ini, dirinya mencontohkan dimana perusahaan-perusahaan tidak boleh lagi melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen resmi milik pekerja/buruh, serta membuat persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batasan umur, berpenampilan menarik, status perkawinan.

“Jadi ini sekali lagi kami tegaskan, mitra industri kita untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian tidak lagi persyaratan yang kurang relevan terkait umur, good looking, sudah nikah atau belum dsb,” katanya.

(Bianca Khairunnisa)

Mihardi
Penulis