Hati-hati Sita Aset Sritex, Kejagung: Jangan Sampai Hak Pekerja Terganggu

news.fin.co.id - 03/06/2025, 13:47 WIB

Hati-hati Sita Aset Sritex, Kejagung: Jangan Sampai Hak Pekerja Terganggu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal berhati-hati dalam menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Pasalnya, masih banyak hak karyawan yang perlu dipenuhi.

"Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya. Tetapi penyidik juga akan secara bijak, itu tadi pertanyaan itu, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.

Dia mengatakan, Kejagung tak ingin kepailitan Sritex jadi dalih untuk menghindari penyitaan aset. Sehingga,kata dia, penyidik akan mempelajari apakah aset berdampak langsung ke pekerja atau tidak.

"Jangan sampai para pelaku-pelaku kejahatan korupsi berdalih di balik hal-hal seperti itu. Contoh misalnya, kalau saya (koruptor) melakukan tindak pidana korupsi, lalu saya sampaikan, coba gugat, saya pailit, supaya pailit (tidak diusut unsur pidana),” kata Harli.

Advertisement

Dia menegaskan, unsur pidana dan masalah kepailitan Sritex adalah dua hal terpisah yang masing-masing patut diusut. Maka itu, kata dia, hal tersebut patut didalami.

“Kalaupun di situ ada persoalan-persoalan keperdataan, persoalan kepailitan, saya kira itu dua hal yang berbeda,” kata Harli.

Diketahui, Kejaksaan Agung akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

"Nah itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp 692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jumat, 23 Mei 2025.

Harli mengatakan, eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut. Padahal, pemberian kredit itu ditujukan untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi.

"Tetapi kenyataannya kan bahwa yang bersangkutan, ISL justru menggunakan ini untuk hal-hal lain, katakan untuk pembayaran utang. Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," tutur Harli.

Menurut Harli, jika ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, hal tersebut juga tidak dibenarkan.

"Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," katanya.

(Anisha Aprilia)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID