fin.co.id - Pemerintah mengucurkan stimulus senilai Rp940 miliar untuk memberikan diskon tarif berbagai moda transportasi, mulai dari kereta api hingga pesawat, sebagai langkah strategis mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Masyarakat bisa menikmati potongan harga tiket untuk kereta, pesawat, kapal laut, hingga penyeberangan. Total insentif yang digelontorkan mencapai Rp940 miliar,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
Menhub menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menggulirkan stimulus berupa tarif transportasi yang lebih terjangkau. Ia menilai kebijakan tersebut sangat relevan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global.
“Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah, yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujarnya.
Rinciannya, untuk moda kereta api, pemerintah memberi potongan tarif sebesar 30 persen bagi 3,5 juta tempat duduk dengan total anggaran Rp300 miliar. Sementara untuk transportasi udara, diskon diberikan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6 persen bagi enam juta penumpang, senilai Rp430 miliar.
Stimulus juga menyasar sektor transportasi laut, mencakup potongan tarif bagi lebih dari 923 ribu penumpang—yang terdiri atas kapal penumpang dan kapal perintis. Di sisi lain, sektor penyeberangan menerima subsidi tarif untuk lebih dari 500 ribu penumpang dan lebih dari 1 juta kendaraan. Total dana stimulus untuk kedua sektor ini mencapai Rp210 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh Pemerintah dengan sebaik-baiknya. Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional,” tambah Menhub.
Tak hanya di sektor transportasi, pemerintah juga menyiapkan empat kebijakan tambahan guna menjaga ketahanan ekonomi domestik. Di antaranya adalah penyaluran bantuan sosial tambahan berupa Kartu Sembako dan Bantuan Pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat dengan dana Rp11,93 triliun, serta diskon tol 20 persen untuk 110 juta pengendara—meski tidak menggunakan APBN, stimulus ini bernilai Rp650 miliar.
Kemudian, terdapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, dengan anggaran Rp10,72 triliun. Terakhir, pemerintah memperpanjang potongan iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama enam bulan, ditujukan untuk sektor padat karya dengan anggaran Rp200 miliar dari sumber non-APBN.