KPK Sita Rp1,9 Miliar Terkait Dugaan Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker 2019-2023

news.fin.co.id - 05/06/2025, 07:21 WIB

KPK Sita Rp1,9 Miliar Terkait Dugaan Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker 2019-2023

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Ilustrasi gedung KPK/Ayu Novita)

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2019—2023. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka.

“KPK hari ini Rabu 4 Juni melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 4 Juni 2025.

Langkah penyitaan ini menambah deretan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya. Pada 27 Mei lalu, KPK lebih dulu menyita uang tunai Rp300 juta saat menggeledah rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenaker.

Selain uang tunai, KPK juga menyita beberapa buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan aliran dana suap, serta sejumlah sertifikat kendaraan bermotor.

Advertisement

Penyidikan kasus ini berfokus pada praktik korupsi yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker.

Meski semula disebut terjadi pada 2020—2023, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung sejak 2019.

KPK mengungkapkan bahwa hingga kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas maupun latar belakang para tersangka—apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya—masih belum diungkap ke publik.

Sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 20 hingga 23 Mei 2025, KPK juga menyita total 13 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID