fin.co.id - Wacana pemerintah soal pengurangan luas rumah subsidi lagi ramai dibahas. Tapi buat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, alias Ara, fokus utamanya bukan soal ukuran rumah—melainkan soal kualitas. "Bagi saya bukan soal ukurannya saja. Tapi juga kualitas pengembangnya. Itu yang paling penting," tegas Ara di Kantor Kementerian PKP, Jumat, 6 Juni 2025.
Menurut Ara, nggak semua rumah dengan bangunan 60 meter persegi otomatis layak huni. Banyak kasus yang melibatkan rumah-rumah berukuran besar tapi kualitasnya di bawah standar. Jadi, wacana soal mengatur ulang standar luas rumah subsidi harus dilihat dari banyak sisi, bukan cuma soal angka-angka.
Masih Tahap Draf, Ara Buka Pintu Kritik
Rencana perubahan standar rumah subsidi ini memang baru sebatas draf. Ara sendiri bilang, pihaknya sangat terbuka dengan kritik dan saran. Ia menegaskan bahwa pemerintah nggak akan gegabah dalam mengambil keputusan besar, apalagi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
"Dalam mengambil suatu kebijakan, kita sounding dulu ke publik. Ini drafnya, supaya ada masukan. Baru nanti, pada waktunya, kita ambil keputusan," jelas Ara. Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada diskusi dengan beberapa pengembang. Responsnya? Campur aduk. Ada yang setuju, ada juga yang menolak. Tapi menurut Ara, hal itu wajar banget dan jadi bagian dari demokrasi kebijakan.
Isi Draf Keputusan yang Lagi Dibahas
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 berencana mengatur ulang batasan luas rumah subsidi. Rinciannya:
- Luas tanah rumah tapak minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
- Luas bangunan rumah subsidi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Tujuannya adalah agar rumah subsidi tetap terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun tetap memenuhi standar kelayakan dan kualitas hidup.
Kualitas Lebih dari Sekadar Bangunan
Ara juga menekankan bahwa kualitas hunian bukan cuma soal material bangunan, tapi juga menyangkut kelayakan infrastruktur, akses transportasi, fasilitas umum, hingga tata kelola pengembang. "Kita nggak mau masyarakat cuma dapat rumah murah, tapi cepat rusak dan nggak layak huni," ujarnya.
Hal ini selaras dengan misi Kementerian PKP untuk memberikan hunian yang benar-benar memberikan rasa aman, nyaman, dan bermartabat. Maka dari itu, pengawasan terhadap pengembang rumah subsidi juga bakal diperketat.
Apa Kata Publik?
Rencana ini memicu banyak diskusi di kalangan masyarakat dan pengamat properti. Ada yang menilai ukuran rumah subsidi terlalu kecil, tapi ada juga yang menganggap lebih baik rumah kecil tapi berkualitas ketimbang luas tapi rawan rusak.
Dikutip dari laporan Kompas, beberapa asosiasi pengembang menyatakan siap beradaptasi asal ada insentif jelas dari pemerintah, seperti percepatan perizinan atau bantuan infrastruktur dasar. Di sisi lain, konsumen juga mulai kritis menilai kualitas rumah subsidi di pasaran.