fin.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan terhadap tambang nikel PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyegelan itu dilakukan karena pihaknya menemukan adanya kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas tambang. Dia mengatakan, kegiatan penambangan PT ASP itu telah membuka lahan seluas 109,23 hektare di wilayah yang dikenal memiliki ekosistem laut yang sensitif tersebut.
“Jadi ini sudah dikasih juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakkan hukum,” kata Hanif di Jakarta Pusat dikutip, Senin, 9 Juni 2025.
Hanif menyebut PT ASP melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia mengatakan insiden settling pond atau kolam pengendapan yang jebol. Akibatnya, pantai di pulau tersebut menjadi keruh.
"Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," terang Hanif.
Dia menjelaskan, persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen itu belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut," jelasnya.
(Anisha Aprilia)