fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah itu akan ditempuh bila ada aduan resmi dari masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya akan bergerak menindaklanjuti apabila menerima laporan dari publik terkait isu tersebut.
“(Laporan) disampaikan ke aparat penegak hukum, mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 20 Juni.
Hingga saat ini, Kejagung mengonfirmasi bahwa belum ada laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran di wilayah Raja Ampat.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, juga menyoroti potensi pelanggaran tambang di luar Raja Ampat. Ia memastikan kementeriannya akan turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
“Kementerian akan mulai bergerak minggu ini,” kata Hanif. Namun, ia belum memastikan waktu pelaksanaan secara rinci.
Sementara itu, pemerintah baru saja mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan dilakukan lantaran sebagian area tambang berada dalam kawasan konservasi Geopark Raja Ampat.
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, kawasan Geopark Raja Ampat merupakan zona konservasi yang dilindungi oleh undang-undang. Wilayah ini mencakup empat pulau utama—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—serta perairan di antara pulau-pulau besar maupun kecil di sekitarnya, termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara. *