Tolak Konvensi ILO, Koalisi Ojol-DPR Tegaskan Status Ojol Mitra

news.fin.co.id - 11/06/2025, 18:48 WIB

Tolak Konvensi ILO, Koalisi Ojol-DPR Tegaskan Status Ojol Mitra

Ojol mengancam bakal kembali demo protes besar-besaran di Jakarta. Namun, demo ini ogah baik-baik melainkan akan "brutal". Foto: Cahyono

fin.co.id – Ketua Umum Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto menolak intervensi lembaga internasional terhadap sistem kemitraan ojek online (ojol) di Indonesia. Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan dalam forum ILO.

Indonesia diketahui mendukung konvensi tersebut, yang dianggap KON bertentangan dengan realitas kemitraan ojol. "ILO enggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja, dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” kata Andi dalam keterangan persnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia pun menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap. Dalam hal ini, ia juga meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu.

KON juga membacakan petisi berisi empat poin penolakan, termasuk menolak politisasi isu ojol, keberatan atas pemotongan 10 persen tanpa kajian, serta menolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap.

Advertisement

Penolakan terhadap Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) atau Organisasi Pemburuhan Internasional (OPI) yang mengatur pekerja platform digital semakin menguat.

Dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Obon Tabroni. Ia menegaskan, ojol bukan pekerja, melainkan mitra.

“Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” kata Obon, yang kini tergabung dalam tim revisi UU Ketenagakerjaan.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyebut dampak penerapan Konvensi ILO bisa merembet ke UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran. Menurut Agung, apabila reklasifikasi dipaksakan, hanya 10–30 persen mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan.

Sedangkan sebanyak 70–90 persen, diprediksi akan kehilangan pekerjaan. “Pemaksaan kebijakan ini dapat menyebabkan efek domino berupa menurunnya pendapatan jutaan UMKM, meningkatnya pengangguran, dan hilangnya kepercayaan investor,” kata Agung.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID