Djan Faridz Laporkan Hayono Isman, Diduga Tempati Rumah Tanpa Hak di Kemang
fin.co.id – Sengketa properti antara dua tokoh nasional kembali jadi sorotan. Kali ini, mantan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, melaporkan mantan Menpora era Orde Baru, Hayono Isman, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan Hayono menempati rumah milik Djan Faridz di kawasan Kemang tanpa hak hukum yang sah.
“Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah itu. Tapi sampai batas waktu habis, rumah masih belum dikosongkan,” kata Robby Budiansyah, kuasa dari Djan Faridz, dalam salinan laporan yang diterima media pada Kamis (15/5/2025).
Sudah Dilaporkan Resmi ke Polisi
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Mei 2025. Robby datang didampingi pengacara dari kantor hukum Gani Djemat & Partners, Billy Elanda.
Rumah yang dimaksud berlokasi di Jalan Kemang Timur VI No. 12A, Jakarta Selatan. Menurut dokumen resmi, rumah tersebut telah sah menjadi milik Djan Faridz setelah ia memenangkannya melalui lelang di KPKNL Jakarta V. Transaksi itu tercatat dalam kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025, dan sertifikat kepemilikan pun telah dibaliknamakan atas nama Djan Faridz.
Pengacara Hayono: Ada Bukti, Tapi Belum Bisa Ditunjukkan
Ketika dikonfirmasi awak media di lokasi rumah, kuasa hukum Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, mengklaim kliennya membeli rumah itu dari seseorang bernama Hasan Ahmad, meski belum lunas.
“On proses. Ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), ada kwitansi cicilan. Tapi saya belum bisa tunjukkan sekarang. Nanti saja di pengadilan,” jelas Victor saat diwawancarai.
Namun hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik yang bisa membuktikan klaim tersebut.
Baca Juga
Barang-Barang Sudah Dipindahkan
Di lokasi kejadian, sejumlah barang milik Hayono Isman terlihat sudah mulai diangkut keluar. Seorang satpam bernama Purwanto membenarkan hal itu. Menurutnya, aktivitas pindahan sudah berlangsung selama seminggu.
“Sudah angkut-angkut barang. Puluhan truk bolak-balik ke sini angkutin dari rumah itu,” ucap Purwanto kepada wartawan.
Kronologi Sengketa: Janji Beli yang Tak Ditepati
Sumber dari pihak Djan Faridz menjelaskan bahwa Hayono mulai menempati rumah itu sejak tahun 2016 dengan seizin pemilik lama, Hasan Ahmad. Saat itu, rumah sedang dijaminkan ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).
Hayono berjanji akan membeli rumah tersebut secara bertahap, namun hingga nyaris 10 tahun kemudian, kesepakatan itu tak kunjung diwujudkan. Hasan Ahmad pun akhirnya merelakan rumah tersebut dilelang oleh KPKNL karena terikat pinjaman di koperasi.
Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti menempati rumah tanpa hak, Hayono Isman bisa dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin, yang bisa diancam hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda.
Kasus ini menyorot pentingnya kepastian hukum dalam transaksi properti, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Sengketa ini menegaskan bahwa siapa pun, bahkan mantan pejabat tinggi negara, tak kebal hukum bila terlibat perkara kepemilikan. Kita tunggu saja bagaimana pengadilan memutuskan kasus yang kini menjadi perbincangan hangat di publik.
Hayono Isman dilaporkan ke polisi oleh Djan Faridz karena diduga menempati rumah tanpa hak di Kemang. (Dok Istimewa)