Sumber dari pihak Djan Faridz menjelaskan bahwa Hayono mulai menempati rumah itu sejak tahun 2016 dengan seizin pemilik lama, Hasan Ahmad. Saat itu, rumah sedang dijaminkan ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).
Hayono berjanji akan membeli rumah tersebut secara bertahap, namun hingga nyaris 10 tahun kemudian, kesepakatan itu tak kunjung diwujudkan. Hasan Ahmad pun akhirnya merelakan rumah tersebut dilelang oleh KPKNL karena terikat pinjaman di koperasi.
Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti menempati rumah tanpa hak, Hayono Isman bisa dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin, yang bisa diancam hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda.
Kasus ini menyorot pentingnya kepastian hukum dalam transaksi properti, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Sengketa ini menegaskan bahwa siapa pun, bahkan mantan pejabat tinggi negara, tak kebal hukum bila terlibat perkara kepemilikan. Kita tunggu saja bagaimana pengadilan memutuskan kasus yang kini menjadi perbincangan hangat di publik.
“Kami percaya hukum akan bertindak adil, dan hak klien kami akan dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar pengacara Djan Faridz, Billy Elanda. (*)