Nasional . 13/06/2025, 19:00 WIB

DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran 45 Bangunan di Pantai Bingin: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Penulis : Aries Setianto  |  Editor : Aries Setianto

fin.co.id - Pantai Bingin, salah satu permata tersembunyi di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tengah menjadi sorotan. DPRD Bali baru-baru ini merekomendasikan pembongkaran 45 bangunan akomodasi wisata yang diduga melanggar sempadan pantai.

Namun, di balik rekomendasi ini, tersimpan pertanyaan besar: bagaimana bangunan-bangunan ini bisa berdiri tanpa tindakan tegas sebelumnya?

Keindahan yang Dibangun di Atas Pelanggaran


Pantai Bingin terkenal dengan pasir putihnya yang memesona dan tebing-tebing eksotis yang menjadi latar sempurna bagi wisatawan.

Namun, saat ini, pemandangan itu "dihiasi" oleh deretan restoran, kafe, dan vila yang menempel langsung di tebing. Beberapa bahkan dilengkapi tangga yang mengarah langsung ke pantai – sebuah praktik yang jelas melanggar aturan sempadan.

Fakta ini memunculkan ironi: daya tarik wisata justru dibangun di atas pelanggaran yang mengancam kelestarian alam. Padahal, Pantai Bingin seharusnya menjadi contoh destinasi berkelanjutan, bukan korban eksploitasi tanpa kontrol.

Pembiaran yang Menimbulkan Tanda Tanya


Yang lebih mengherankan adalah lamanya pembangunan ini berlangsung tanpa penindakan. Perbekel Pecatu, I Made Karyana Yadnya, enggan menjelaskan kapan tepatnya akomodasi-akomodasi ini mulai berdiri.

"Sudahlah, jangan diperpanjang itu. Intinya sudah ada rekomendasi pembongkaran, kita lihat tindak lanjutnya," ujarnya singkat.

Pernyataan ini justru mempertegas kecurigaan bahwa ada pembiaran sistematis dari pihak berwenang. Jika bangunan-bangunan ini benar-benar ilegal, mengapa baru sekarang tindakan diambil?

Dilema Ekonomi vs. Konservasi


Di sisi lain, pembongkaran ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga nasib warga yang menggantungkan hidup pada pariwisata Pantai Bingin. Karyana Yadnya mengakui bahwa masyarakat Pecatu bergantung pada usaha tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com