fin.co.id - Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kesusilaan atau pornografi anak. Dalam kasus ini, polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, pada 30 April 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, RYP membuat dan mengoperasikan akun media sosial untuk menyiarkan, mendistribusikan, dan membuat dapat diakses foto, dan video pornografi anak.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena cemburu terhadap korban yang memiliki kenalan lain," katanya kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025.
Dijelaskannya, tersangka RYP berkenalan dengan korban melalui akun media sosial TikTok pada Januari 2023. Kemudian, sambungnya, RYP menjalin hubungan.
"Setelah resmi berpacaran, tersangka meminta korban untuk mengirim foto, dan video asusila, yang kemudian digunakan untuk mengancam, dan menyebarluaskan konten tersebut," kata Abraham.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka RYP diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp250 juta.
"Tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Rafi Adhi)