Kemendagri sebelumnya telah menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, sebelumnya 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Bima mengatakan, yang terjadi sebetulnya adalah Kemendagri melakukan pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia, bukan spesifik 4 pulau tersebut.
"Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia," ujar Bima.
Bima menegaskan, kasus ini menjadi atensi dari Presiden Prabowo sehingga akam diputuskan dalam waktu dekat terkait kepemilikan sah 4 pulau yang jadi rebutan Aceh-Sumut tersebut.
"Seperti yang disampaikan Pak Dasko, Presiden sangat memberikan atensi dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama," pungkasnya.