Ekonomi . 16/06/2025, 09:27 WIB

Harga Emas Antam Terus Meroket, Tembus Rp1,968 Juta per Gram! Ini Rincian Lengkapnya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

500 gram: Rp954.320.000

1.000 gram: Rp1.908.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan pemotongan PPh 22. Sesuai dengan regulasi yang sama, pembeli akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki. Bukti potong PPh 22 akan diberikan sebagai dokumen resmi dalam setiap transaksi pembelian emas.

Dengan tren harga yang terus meningkat, masyarakat disarankan untuk tetap cermat dan memahami aspek perpajakan dalam setiap transaksi emas guna menghindari kekeliruan administrasi dan finansial.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com