Sebagai upaya pembenahan sistem, Pemprov Banten juga membatasi kapasitas siswa dalam satu kelas maksimal 36 siswa, sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar lebih optimal.
“Dulu kita memaksakan sekolah negeri bisa 40, 46, sampai 50. Kondisi belajar mengajar mengalami kesulitan. Oleh karena itu kita akan balik ke peraturannya, satu kelas itu hanya boleh 36 siswa,” ungkapnya.
Gubernur berharap semua pihak ikut menjaga integritas proses pendidikan di Banten. “Mudah-mudahan tak ada lagi anak kita yang putus sekolah,” pungkasnya.