fin.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Delapan saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, baik internal kementerian, pelaku pengadaan, hingga pihak perusahaan teknologi, yaitu:
ANT – Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (tahun 2011)
INRK – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Sekolah Menengah Pertama / Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022
AW – Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022
HS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2021
KR – PPK Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022
RR – Project Manager pada PT Surveyor Indonesia
ERO – ASN di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), merangkap Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020
ACW – Asesor pada PT Surveyor Indonesia
Kedelapan saksi tersebut didalami keterangannya terkait proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan, yang menjadi bagian dari program nasional digitalisasi sekolah.
Penyidikan difokuskan pada indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan seperti laptop dan tablet yang dialokasikan untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.