Megapolitan . 21/06/2025, 12:24 WIB

Wakil Bupati Tangerang Bakal Terapkan Sanksi Tipiring Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan pihaknya bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Langkah ini dilakukan untuk menekan titik pembuangan sampah ilegal yang sering terjadi, salah satunya di pinggir jalan raya.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengatakan bahwa sampah menjadi salah satu persoalan bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kedepan, selain menciptakan pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan, pihaknya juga akan berusaha mengubah pola pikir masyarakat tentang sampah.

“Soal sampah menjadi fokus kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya. Makanya akan kita kenakan sanksi,” kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Sabtu 21 Juni 2025.

Salah satunya melalui tipiring, sehingga tidak hanya mengenakan denda kepada pelaku pembuang sampah sembarangan melalui surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah. Melainkan adanya tindakan yang membuat jera melalui pidana.

Kita koordinasikan juga dengan Satpol PP untuk penerapannya. Jadi bukan hanya dengan denda uang, tapi kita juga kenakan tipiring supaya jera,” ujarnya.

Kata Intan, pengawasan akan dilakukan oleh pihak satuan tugas (Satgas) penanganan sampah, dan tidak lagi mengimingi masyarakat dengan “imbalan” untuk membantu melaporkan.

“Kita intensifkan satgasnya, engga lagi kayak ingin masyarakat misal, yang lihat bisa dapat imbalan. Soalnya, kayak begitu ternyata dimanfaatkan juga sama mereka, malah buang sampah tetap tapi terima imbalan juga, nanti dibagi dua. Makanya, kita lewat Satgas,” ungkapnya.

Anggota Komisi II, DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menambahkan, selain diberlakukannya sanksi terhadap masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun harus benar-benar menyiapkan sarana untuk pembungan sampah masyarakat.

Tentu pemberlakuan sanksi sangat diperlukan, agar tidak ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Tetapi, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus memfasilitasi tempat pembuangan sampah, agar mereka tidak membuang dipinggir jalan," tambahnya. 

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com