Hukum dan Kriminal . 25/06/2025, 19:12 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media