Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi MoU Penyadapan Kejagung dengan Operator Telekomunikasi: Langgar Hak Privasi Warga

news.fin.co.id - 27/06/2025, 16:54 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi MoU Penyadapan Kejagung dengan Operator Telekomunikasi: Langgar Hak Privasi Warga

Ilustrasi.

fin.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat operator telekomunikasi menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Koalisi ini terdiri dari Raksha Initiatives, Dejure, Centra Initiative, Imparsial, Human Rights Working Group, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, serta Institute for Criminal Justice Reform.

Mereka menilai, kerja sama Kejagung dengan operator tersebut berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman.

“Selain itu, Pasal 30C UU No. 11/2021 sendiri sebenarnya telah memberikan batasan yang tegas dan limitatif, terkait penggunaan wewenang penyadapan ini, yang harus didasarkan pada undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan, dan hanya yang terkait dengan penanganan tindak pidana," bunyi keterangan koalisi masyarakat sipil yang dikutip dari keterangan resmi yang dikutip dari Tirto, Jumat, 26 Juni 2025.

Koalisi ini menyebut praktik penyadapan hanya dimungkinkan dilakukan secara lawful, dengan alasan keamanan nasional atau penegakan hukum, sepanjang memenuhi kaidah, dan prinsip pembatasan. “Sedangkan materi MoU antara Kejagung dan operator telekomunikasi, tidak secara ketat mengatur mengenai durasi atau jangka waktu dilakukannya tindakan penyadapan atau bentuk surveillance lainnya, maupun otorisasi atau proses perijinan dalam melakukan tindakan tersebut,” katanya.

Advertisement

Koalisi masyarakat sipil ini menyebut larangan untuk melakukan penyadapan sewenang-wenang ditegaskan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun," katanya.

Artinya, kata dia, tanpa memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur, tindakan penyadapan yang melibatkan operator telekomunikasi, dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.

“Suatu tindakan penyadapan hanya dibolehkan (lawful) bilamana memenuhi beberapa prasyarat berikut: (i) adanya otoritas resmi yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk memberikan izin penyadapan (biasanya Ketua Pengadilan), (ii) adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan, (iii) pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, dan (iv) pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan,” tulis koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejagung membatalkan nota kesepakatan

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membatalkan nota kesepakatan terkait penyadapan dengan operator telekomunikasi, dikarenakan MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

“Sementara secara hukum, syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, salah satunya adalah adanya causa yang halal, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan koalisi.

Koalisi juga mendesak Kejagung dalam penggunaan wewenang penyadapan, untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyadapan, guna menjamin perlindungan hak atas privasi warga negara, dan menghindari tindakan penyadapan sewenang-wenang (arbitrary surveillance).

“Operator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU Telekomunikasi, terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, untuk melindungi privasi konsumen,” ujarnya.

Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk menyegerakan proses pembahasan RUU tentang Penyadapan. Hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum penyadapan, selain juga secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadapan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement

Kejagung Berikan Penjelasan

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani menjelaskan, kerja sama ini akan memudahkan tim penyidik mengakses data dan informasi yang bersifat terbatas. Selain itu, ia mempermudah penyadapan informasi secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID