Reda menegaskan, kerja sama ini penting untuk proses penegakan hukum, terutama dalam menghadirkan informasi yang kredibel untuk melakukan pengejaran pelaku kejahatan, terutama buronan. Dia mencontohkan dengan dukungan operator telekomunikasi, keberadaan seorang buronan bisa dilacak lewat sinyal telekomunikasi secara real time, bahkan hingga rekaman komunikasi terakhir.
Dia juga memastikan bahwa kerja sama ini diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 11 tahun 2021, atau UU Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia," ujar Reda dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Juni 2025.
(Adm)