Nasional . 30/06/2025, 13:31 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Kemudian kedua adalah menerbitkan Permendag Nomor 26/2025 tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang sebelumnya sudah diatur dengan substansi peraturan yang lebih tinggi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media