fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi setelah bebas dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Minggu, 29 Juni 2025. Ia ditangkap kembali terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Selasa, 1 Juni 2025.
Budi mengatakan, penangkapan Nurhadi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya. Mantan Sekretaris MA itu kini mendekam lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai tersangka yang ditahan.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," kata Budi.
Nurhadi ditangkap, Minggu, 29 Juni 2025, dini hari atau beberapa saat setelah menghirup udara bebas. Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.
Diketahui, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan.
Baca Juga
Lembaga Antikorupsi ini mengetahui adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
(Ayu Novita)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kembali ditangkap KPK.