Nasional

Menpan RB Sebut ASN Kerja Fleksibel Bersifat Opsional

news.fin.co.id - 01/07/2025, 09:25 WIB

Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi para ASN termasuk PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri, serta pensiunan hari ini. Foto: Antara

fin.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan fleksibel kerja alias flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bersifat opsional.

Artinya, instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan sistem FWA ataupun tidak.

Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban. Penyusunan peraturan ini, jadi instansi pemerintah boleh menggunakan (sistem) ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja,” kata Rini dalam Raker bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 30 Juni 2025.

Rini mengatakan pengaturan WFA tersebut bukan peraturan yang baru. Namun, kata dia, telah dilakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.

"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan kebijakan WFA tersebut tak bisa dijalankan oleh semua ASN. Namun, harus memiliki kriteria yang tegas.

"Fleksibilitas kerja ini tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN tetapi ada 4 prinsip dasar yang pertama adalah fleksibilitas kerja itu adalah bukan hak pegawai tapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi penetapannya tentunya disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik daripada tugas masing-masing instansi," ujar dia.

"Pelaksanaan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan pemanfaatan sistem perintah berbasis elektronik dan berpedoman pada kode etik," sambung dia.

Ia menjelaskan fleksibilitas waktu diberikan kepada pegawai yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam atau 30 menit dalam sehari, atau yang menjalankan tugas kedinasan selama lebih dari lima hari kerja.

Fleksibilitas kerja yang dinamis tidak terikat dengan jam kantor, namun tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” tambah Rini.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain sesuai kebutuhan tugas dan organisasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan aturan fleksibilitas ini berfungsi agar ASN bisa menjaga motivasi dan produktivitas.

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.

Nanik mengatakan PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Khanif Lutfi
Penulis