fin.co.id - Polri diminta untuk tidak berhenti melakukan pmbenahan, terutama dalam menindak tegas keberadaan oknum di tubuh kepolisian. Terlebih, saat ini Polri belum lama merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, yang bisa dijadikan sebagai bahan intropeksi diri maupun evaluasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Baris Pejuang Demokrasi (Bapeksi), Abahroji. Dia mengatakan, Hari Bhayangkara dirayakan pada 1 Juli 2025.
"Saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kepolisian Republik Indonesia yang ke-79," kata Abahroji melalui keterangan resminya, Selasa, 2 Juli 2025.
Menurutnya, sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan, untuk memberikan kewenangan kepolisian dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sepanjang ini, kata dia, Polri telah menunjukan arti dan fungsi yang penting untuk masyarakat. Sehingga, sambungnya, keberadaannya sangat dibutuhkan untuk keamanan negara.
Namun demikian, sepanjang itu pula publik bisa menyaksikan ada beberapa oknum yang kemudian merusak institusi Polri dari dalam, atau tubuh Polri itu sendiri.
"Menurut hemat saya, tantangannya adalah dari dalam (Polri) itu sendiri," ujarnya.
Abahroji menegaskan, berapa pun energi dan biaya yang dikeluarkan untuk membangun citra Polri tidak ada maknanya, jika kepolisian tidak membersihkan sanksi atau tidak menertibkan oknum-oknum dari tubuh Polri.
Maka itu, dia berharap, Polri mampu menunjukan rasa keadilan dan rasa kenyamanan, terutama kepada masyarakat.
"Karena itulah kami berharap di usianya yang ke-79 ini, Polri bisa menunjukan sikap presisinya. Prediktif, adaktif, berkeadilan, dan transparan," pungkasnya.