fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pemotongan vonis hukuman mantan Ketua Partai Golkar ini patut dicurigai.
Pengamat Hukum Pidana dari Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tak ada dasar pertimbangan hukum yang jelas terkait pengurangan vonis tersebut. "Ini tidak jelas dasar pengurangannya, wajib dicurigai," kata Fickar kepada Disway Group, Kamis, 3 Juli 2025.
Lebih lanjut, Abdul Fickar menyebut putusan menyunat vonis Setya Novanto itu mengada-ngada. Padahal, kata dia, majelis PK sudah mengakui bahwa Setya Novanto bersalah. Ia pun menekankan tak ada pertimbangan terkait pengurangan vonis Setya Novanto tersebut.
"Meski PK itu berwenang meriksa fakta (judex factie) dan sekaligus jg berwenang meneriksa peberapan hukum (judex jury), tetap tidak jelas apa pertimbangannya padahal secara menyeluruh Majelis PK juga mengakui SN itu bersalah, jadi pengurangan ini mengada ada," katanya.
Dia menegaskan, pengurangan vonis terhadap Setya Novanto tersebut telah mencoreng dunia peradilan. Khususnya, dalam pemberantasan korupsi.
"Vonis ini justru mencoreng dunia peradilan khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi, sikap seperti inilah yang bisa memberi 'angin' para koruptor yang tidak mustahil akan berpikir bahwa dunia peradilan itu bisa diatur," katanya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut, pengurangan vonis terhadap kliennya itu tak cukup. Menurutnya, seharusnya itu kliennya dibebaskan.
“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut. Maqdir menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.
"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap. Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dengan demikian, hukuman Setya Novanto berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan. Padahal, sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian putusan PK nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dilihat di situs resmi MA, Rabu, 2 Juli 2025.
Selain itu, MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara. “Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.
Sebagai pidana tambahan, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan berakhir.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.