fin.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tiga temuan utama dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024 di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Yakni, mengenai kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi PNS di Bapenda, RSUD Pakuhaji, Balaraja dan RSUD Kabupaten Tangerang serta pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dan lahan di Kawasan Puspemkab setempat.
Menurut BPK, kelebihan bayar TPBK pada empat instansi pemerintah lantaran prosesnya tidak mengacu pada peraturan bupati. Tak tanggung-tanggung angka kelebihan bayar itu mencapai Rp 26.729 miliar.
"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran TPBK Tahun 2024 pada Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53," tulis LHP BPK dikutip Kamis (3/7/2025).
Kelebihan bayar itu dengan rincian Bapenda sebesar Rp3.951.056.372.28, RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174.75, RSUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp12.970.798.347.50, RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608.
Terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, BPK menyebut pengadaan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik. Hal itu justru menambah beban besar terhadap keuangan daerah.
"Pembelian bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa tidak mendasari pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik,"tulis LHP BPK lagi.
Pembelian tanah pada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor
4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000 bertujuan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Namun pembelian lahan itu ternyata justru dilakukan di luar kebutuhan pembangunan rumah sakit.
Selain membebani keuangan daerah, BPK juga menyebut pembelian lahan itu cukup beresiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena SHGB tersebut telah habis masa berlaku pada 7 Agustus 2014.
Bahkan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena lahan itu beririsan dengan bangunan milik warga setempat.
Lebih lanjut, BPK juga menemukan bahwa Pemkab Tangerang belum sepenuhnya memperoleh hak atas tanah seluas 99.849 meter persegi di kawasan Puspemkab yang diperoleh dari PT PWS.
Lahan tersebut diidentifikasi sebagai tanah non-PSU atau prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar kesepakatan perjanjian, namun tetap dibayar dengan nilai fantastis mencapai Rp164.931.772.000.
Situasi ini membuat anggaran daerah semakin terbebani, dan Pemkab pun dinilai tidak dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan pembangunan yang lebih prioritas.