Yang lebih memprihatinkan, Pemkab Tangerang juga berpotensi kehilangan hak atas lahan seluas 41 hektare senilai Rp13 miliar yang sebelumnya dijanjikan oleh PT PWS untuk keperluan pengembangan kawasan dan pembangunan.
Sejalan dengan temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menginstruksikan Sekda selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku penatausaha pengelola BMD, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengadaan tanah.
Mereka diminta agar proses pengadaan tanah menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan publik yang baik dengan memperhatikan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan, serta membuat perencanaan pemanfaatan atas bidang tanah seluas 64.607 meter persegi di luar areal RSUD Tigaraksa.
Serta memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan pengamanan fisik berupa pemasangan tanda hak milik Pemerintah Daerah dan pengamanan legal berupa permohonan persertifikatan atas bidang tanah eks SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang telah habis masa berlakunya.
Wartawan masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut.
Namun Inspektur Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengaku masih menunggu tanggapan dari dinas terkait pasca pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dan lahan Puspemkab jadi temuan BPK.
"Kami masih menunggu tanggapan dinas terkait karena masih ada waktu tindak lanjut," kata Tini dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara kelebihan bayar TPBK bagi PNS di Bapenda RSUD Pakuhaji, Balaraja dan RSUD Kabupaten Tangerang mulai diproses.
"Sudah mulai dibayarkan," tambah Tini singkat tanpa menyebut berapa progres pengembaliannya.