Fenomena Judi Online: Antara Kesadaran Kolektif dan Tantangan Sosiokultural

news.fin.co.id - 04/07/2025, 10:03 WIB

Fenomena Judi Online: Antara Kesadaran Kolektif dan Tantangan Sosiokultural

Ilustrasi Judi Online

“Pemerintah perlu mempertimbangkan penguatan landasan hukum yang lebih tinggi. Kerja sama serupa perlu diperluas dengan perbankan, penyedia internet, dan platform media sosial untuk bersama-sama mencegah promosi serta transaksi perjudian,” pungkas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Kamis 3 Juli 2025.

Namun, Achmad sendiri juga turut mengingatkan terkait hambatan apa saja yang harus dihadapi ketika memberantas judi online ini, terutama di ranah teknologi.

Pasalnya, operator judi daring sangat lihai beradaptasi. Pemerintah mengaku telah memblokir hampir satu juta situs judi online hingga awal 2025 , tetapi setiap kali satu situs diblokir, segera muncul situs baru dengan domain berbeda .

“Hal ini membuat metode pemblokiran konvensional bagai kurang efektif karena selalu tertinggal selangkah di belakang inovasi para bandar judi,” ucap Achmad.

Advertisement

Aspek teknologi lain yang menyulitkan adalah cakupan global dan anonimitas judi online. Dalam hal ini, banyak server dan operator berada di luar negeri sehingga sulit dijangkau penegak hukum Indonesia. Polri bahkan pernah harus menangkap pelaku judi online hingga ke Malaysia.

“Hal ini menandakan sindikat kerap beroperasi lintas batas,” pungkas Achmad.

Dengan berbagai kelemahan dan tantangan yang ada, Achmad menilai diperlukannya strategi komprehensif yang mencakup penegakan hukum tegas, pencegahan melalui edukasi, rehabilitasi bagi pecandu, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi multi-pihak. 

Tanpa langkah-langkah pendukung tersebut, Achmad menambahkan, niat mulia pemerintah untuk memberantas judi online berisiko tidak mencapai hasil optimal, dan praktik judi daring dikhawatirkan akan terus bermetamorfosis mengakali regulasi yang ada.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID