Fenomena ini menciptakan istilah baru dalam lanskap hukum Indonesia: No Viral, No Justice. Meski membuka ruang partisipasi publik melalui algoritma dan media sosial, kenyataan ini sekaligus membahayakan keadilan substansial.
Karena jika hukum hanya bereaksi pada sensasi, bukan esensi, maka negara akan kehilangan wajahnya sebagai penjaga nilai universal.
LSI Denny JA merekomendasikan agar lembaga penegak hukum tidak menghindari sorotan digital, tetapi mengelolanya dengan akuntabilitas.
Kanal-kanal resmi perlu diperkuat, jurnalis investigatif dilibatkan, dan komunikasi publik mesti responsif serta transparan.
Presiden Kuat, Tapi Lembaga Tak Mengimbangi
Podcast juga menyoroti ketimpangan antara kekuatan simbolik Presiden Prabowo dan lemahnya performa institusi pelaksana hukum. “Presiden boleh karismatik,” kata Adjie, “tapi jika lembaga hukum di bawahnya tidak dipercaya, maka pelaksanaan visi tinggal janji kosong.”
Kesenjangan ini memperlemah kapasitas negara dalam menegakkan keadilan. Di negara maju seperti Norwegia atau Finlandia, kepercayaan publik terhadap institusi hukum berada di atas 80%.
Di Indonesia? Semua masih di bawah 65%.
LSI Denny JA menggarisbawahi tiga rekomendasi:
1.Reformasi sistem rekrutmen dan promosi berbasis meritokrasi.
2.Pengawasan independen untuk cegah impunitas.
3.Kurikulum etika hukum dari sekolah hingga ASN.
Kejaksaan: Simbol Baru Harapan?
Jika ada satu lembaga yang sedang memanfaatkan momentum dengan benar, maka itu adalah Kejaksaan Agung.
Namun momentum ini tidak boleh jadi euforia sesaat. Menurut Ardian Sopa, Kejaksaan harus berani lebih jauh—memutus rantai oligarki hukum, bukan hanya menangkap pelaku di permukaan.